Pajak bagi UMKM diberlakukan secara khusus baik secara tarif maupun objek perhitungannya oleh pemerintah dibandingkan dengan perhitungan PPh Badan secara umum.
UMKM atau Usaha Mikro, kecil, dan Menengah adalah orang pribadi ataupun badan usaha yang memiliki usaha produktif yang bukan bagian dari anak atau cabang dari badan usaha menengah atau besar, sesuai ketentuan undang undang.
Menurut UU RI Nomor 20 Tahun 2008, BAB VI, Pasal 6. Pemerintah memberikan kriteria khusus sebuah usaha disebut sebagai UMKM, yang dinilai dari peredaran modal serta hasil penjualan tahunan.
Definisi dan Regulasi Pajak bagi UMKM
Meskipun dengan skala yang cenderung kecil. Pelaku UMKM, tetap wajib untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama atas penghasilan yang ia peroleh.
Sesuai namanya, pajak bagi UMKM, adalah pajak yang dikenakan kepada usaha produktif yang diklasifikasikan sebagai UMKM oleh pemerintah.
Pajak UMKM, secara jelas telah diatur oleh pemerintah dalam beberapa regulasi.
Namun ada tiga regulasi yang cukup jelas mengatur mengenai pajak UMKM, yaitu UU RI Nomor 20 Tahun 2008, PMK Nomor 164 Tahun 2023 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Subjek Pajak
- Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Wajib Pajak Badan, baik koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas, termasuk perseroan perorangan, yang menerima penghasilan tidak lebih dari 4,8 Miliar pertahun.
Adapun yang tidak termasuk dalam subjek pajak UMKM, sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas ini, adalah.
- Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum perpajakan;
- Persekutuan komanditer atau firma yang memiliki keahlian khusus yang dibentuk oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa atas pekerjaan bebas yang bukan objek pajak;
- Wajib Pajak Badan yang mendapat fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance;
- Bentuk Usaha Tetap.
Meski demikian, penting untuk kamu ketahui, bahwa subjek pajak UMKM punya batas waktu penggunaan. Wajib pajak mempunyai batas waktu penggunaan fasilitas ini sepersekian tahun yang dimulai dari tahun berlakunya PP 23 Tahun 2018 bagi NPWP baru. Sedangkan bagi NPWP yang sudah terbit sebelum tahun 2018, pelaku masih punya waktu sepersekian tahun dimulai dari tahun terbitnya NPWP, sesuai dengan ketentuan bentuk WP nya.
Lama masa penggunaan dapat kamu lihat pada ringkasan berikut.
7 Tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
4 Tahun bagi Koperasi, CV, Firma, Bumdes, dan Persero Perorangan
3 Tahun bagi Perseroan Terbatas (PT)
Objek Pajak
Baik PMK Nomor 164 Tahun 2023 maupun PP Nomor 55 Tahun 2022. Keduanya menyebutkan hal yang sama mengenai objek pajak UMKM.
Yang disebut objek pajak UMKM adalah setiap penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa penghasilan dalam negeri maupun dari luar negeri. Dimana penghasilan tersebut digunakan sebagai bahan konsumsi dan dinilai dapat menjadi penambah kekayaan bagi pelaku.
Namun, tidak semua penghasilan dari usaha yang dilakukan adalah objek pajak UMKM. Terdapat setidaknya 4 jenis penghasilan yang dikecualikan menurut PMK Nomor 164 Tahun 2023, yaitu.
- Penghasilan oleh orang pribadi sehubungan dengan jasa atas pekerjaan bebas;
- Penghasilan dari luar negeri yang pajaknya telah terutang dan dibayar diluar negeri;
- Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tersendiri;
- Penghasilan yang dikecualikan dalam Objek Pajak sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 atau PMK 164 Tahun 2023.
Tarif dan Contoh Perhitungan Pajak UMKM
Jika kamu mungkin akrab dengan sebutan PPh Badan dengan tarif 11%, 22%, atau barangkali dengan nilai yang memperoleh fasilitas. Maka bagi UMKM, perhitungan pajaknya bersifat final.
Maksudnya bagaimana?. Bagi UMKM, pajak yang ia bayarkan, tidak berasal dari laba yang diperoleh layaknya perhitungan PPh pada umumnya. Namun langsung dikalikan senilai tarif dari penghasilan kotor yang diperoleh.
Pemerintah sendiri, melalui berbagai regulasi, terutama pada PMK Nomor 164 Tahun 2023, telah menyebutkan bahwa tarif Pajak UMKM adalah 0,5% dari penghasilan kotor.
Coba kamu simak, contoh perhitungan dibawah ini untuk memperkuat pemahaman kamu.
CV ABC adalah perusahaan perdagangan yang memenuhi kualifikasi sebagai UMKM. Pada Januari 2024, CV ABC memperoleh penjualan kotor senilai Rp 120.000.000. PT ABC Perlu untuk menyetorkan PPh Final UMKM sebagai kewajiban perpajakan. Berapa PPh Final UMKM yang harus disetorkan oleh CV ABC?.
Pada soalan diatas, kamu mungkin sudah dapat memperoleh jawabannya dengan mudah. Karena memang semudah itu untuk menghitung PPh Final UMKM.
Penjualan yang diperoleh adalah Rp 120.000.000, ini disebut sebagai Dasar Pengenaan Pajak atau Objek Pajaknya.
Langkah selanjutnya adalah, mengalikan Rp 120.000.000 dengan tarif PPh Final UMKM (0,5%), sehingga diperoleh Rp 600.000 sebagai PPh terutang.
Rp 120.000.000 x 0,5% = Rp 600.000
PPh yang terutang haruslah dilunasi sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, apabila pelaku UMKM melakukan penyetoran sendiri. Namun jika transaksi dilakukan dengan cara pemotongan menggunakan Surat Keterangan PP55, maka lawan transaksi wajib menyetorkan PPh yang dipotong sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Mengenai pemotongan menggunakan Surat Keterangan PP55 mungkin akan kita bahas pada artikel yang lain.
Untuk melakukan pembayaran, CV ABC dapat membuat ID Billing dengan kode 411128-420 di web resmi DJP Online.
Setelah melakukan pembayaran, CV ABC tidak perlu melakukan pelaporan masa. Hal ini dikarenakan, SSP telah mewakili pelaporan. CV ABC hanya perlu melakukan pelaporan lewat e-form SPT untuk pelaporan tahunannya.
Siapa yang Cocok Menggunakan Fasilitas Ini?
Meskipun terdengar menggiurkan. Namun fasilitas yang disediakan dalam pajak UMKM, juga tidak selalu cocok untuk diterapkan bagi semua wajib pajak. Adakalanya penggunaan fasilitas ini, tidak menyediakan solusi untuk hemat pajak.
Wajib pajak yang mempunyai presentase laba kecil. Harus mempertimbangkan dengan benar apakah perlu menggunakan tarif UMKM atau kembali pada ketentuan umum, terutama pada wajib pajak badan.
Adapun menurut penulis, beberapa pihak yang dinilai cocok menggunakan fasilitas pajak UMKM ini, adalah sebagai berikut.
- Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini disebabkan, karena tarif PPh bagi WP OP cenderung tinggi, meskipun dengan perhitungan menggunakan norma. Sehingga bagi WP OP yang menjalankan usaha produktif yang sesuai dengan kriteria UMKM, disarankan untuk menggunakan tarif fasilitas ini.
- Wajib Pajak Badan yang memiliki laba yang kecil. Yang jika dilakukan perencanaan pajak, ternyata penggunaan tarif normal dan kredit pajak, dinilai lebih menguntungkan dibandingkan tarif PPh UMKM. Sebab, pajak UMKM, tidak diperkenankan untuk melakukan kredit pajak, sehingga bagi UMKM yang tidak menggunakan surat keterangan PP55, tidak akan dapat mengkreditkan Bukti Potong yang ia peroleh dari kegiatan usahanya.
- Wajib Pajak Badan yang baru berdiri diawal awal tahun, dan dinilai akan hemat pajak dengan menggunakan tarif UMKM. Karena hal ini dapat menguntungkan pelaku usaha, untuk dapat menggunakan tarif UMKM sampai akhir tahun, meskipun pada saat berjalan, omset sudah melebihi 4,8 Miliar.
- Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha, lebih dari 500 juta pertahun. Karena Pajak UMKM mempunyai Penghasilan Tidak Kena Pajak sampai dengan 500 juta. Sehingga misal, jika WP memiliki omset 600 juta pertahun, hanya 100 juta yang dikenakan pajak UMKM.
Kesimpulan
Sebagai tonggak ekonomi kerakyatan, UMKM berperan begitu penting bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Sehingga pemerintah pun berupaya keras, agar UMKM mendapatkan hak yang adil dalam perpajakan tanpa melupakan kewajibannya.
Pajak UMKM diberikan oleh pemerintah, dengan harapan agar pelaku UMKM dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa beban yang berat.
Meskipun dengan tarif yang kecil yaitu 0,5% dari penghasilan kotor, namun tidak sembarang pihak dapat menggunakan tarif ini. Hal ini diusahakan pemerintah, agar terjadi pemerataan hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Selain itu penting untuk melakukan perencanaan pajak, untuk menilai apakah usaha yang mau kamu bangun, cocok untuk menggunakan tarif PPh UMKM atau tidak, dalam upaya penghematan pajak.
Referensi :
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Menteri Keurangan Nomor 164 Tahun 2022
[…] Baca juga : Pajak Bagi UMKM. Pelaku UMKM Wajib Tahu! […]
[…] Baca Juga : Pajak bagi UMKM. Pelaku UMKM Wajib Tahu! […]